PM Selandia Baru Ancam Deportasi WNA Pelanggar Karantina

16 Maret 2020 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Selandia Baru , Jacinda Ardern. Foto: AFP/DAVID ROWLAND
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Selandia Baru , Jacinda Ardern. Foto: AFP/DAVID ROWLAND
ADVERTISEMENT
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengambil langkah tegas untuk mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Jacinda Ardern mewajibkan semua pendatang yang masuk ke negaranya dikarantina selama dua pekan. Jika menolak maka akan berhadapan dengan hukuman.
"Tidak ada toleransi bagi yang masuk ke sini. Semua harus diisolasi selama 14 hari," kata Ardern seperti dikutip dari Reuters.
Perdana Menteri Selandia Baru , Jacinda Ardern. Foto: AFP/DAVID ROWLAND
"Siapa yang tidak patuh aturan akan ditahan dan dideportasi," sambung dia.
Ardern mengatakan, saat ini sudah 10.500 orang di negaranya yang diisolasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Isolasi adalah cara lain yang diambil Ardern untuk meredam corona. Sebelumnya, ia juga melarang acara yang mengundang massa lebih dari 500 orang digelar di Selandia Baru.
Menurut Ardern langkah tegas wajib diambil. Sebab, imbas corona berpotensi lebih dari krisis finansial global.
Per Senin (16/3) sudah delapan orang di Selandia Baru yang terjangkit virus corona. Belum ada laporan meninggal akibat virus ini di Selandia Baru.
ADVERTISEMENT