PM Selandia Baru Umumkan Larangan Penjualan Senapan Militer

21 Maret 2019 9:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern. Foto: AFP/DAVID LINTOTT
zoom-in-whitePerbesar
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern. Foto: AFP/DAVID LINTOTT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan larangan penjualan senapan militer semi-otomatis. Senapan jenis ini yang digunakan Brendon Tarrant membunuh 50 orang di dua masjid kota Christchurch pada 15 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
"Pada 15 Maret sejarah kita berubah selamanya. Sekarang, undang-undang kita juga akan berubah. Kami umumkan tindakan hari ini demi seluruh rakyat Selandia Baru untuk memperkuat peraturan senjata api dan menjadikan negara ini tempat yang aman," kata Ardern, seperti dikutip media Selandia Baru, New Zealand Herald, Kamis (21/3).
"Kabinet sepakat memperketat peraturan senjata pada Senin, 72 jam setelah aksi teroris keji di Christchurch. Sekarang, enam hari setelah serangan, kami umumkan larangan seluruh senapan serbu dan militer semi-otomatis (MSSA) di Selandia Baru," lanjut Ardern.
Senjata yang digunakan oleh Brenton Tarrant. Foto: Dok. Istimewa
MSSA yang dimaksud adalah senapan semi-otomatis dengan magasin lepas yang bisa memuat lima tabung peluru atau lebih. Bukan hanya senapannya, seluruh magasin peluru berkapasitas tinggi juga dilarang penjualannya di Selandia Baru.
ADVERTISEMENT
Salah satu senapan paling terkenal di kelas ini adalah AR-15 yang digunakan Tarrant memberondong jemaah salat masjid dengan peluru. Senapan ini juga digunakan dalam berbagai penembakan massal di Amerika Serikat.
Ardern mengimbau masyarakat Selandia Baru untuk menyerahkan senjata-senjata mereka. Skema buyback tengah dirancang untuk memberikan imbalan bagi masyarakat. Ardern mengatakan, larangan penjualan senapan serbu berlaku mulai pukul 15.00 waktu setempat.
"Seluruh senapan semi-otomatis digunakan dalam serangan teroris Jumat 15 Maret dilarang," kata Ardern lagi.
Menteri Polisi Selandia Baru Stuart Nash menjelaskan, senjata jenis ini nantinya hanya boleh digunakan oleh polisi dan angkatan bersenjata. Ada pengecualian untuk kaliber 0.22 bagi petani untuk keperluan pengusiran hama atau berburu.
"Kami menyadari beberapa senapan ini punya fungsi penting dalam komunitas pertanian, sehingga kami memberi pengecualian untuk senapan kaliber 0.22 dan senapan yang biasa digunakan untuk berburu bebek. Tapi akan ada pembatasan soal kapasitasnya," kata Nash.
ADVERTISEMENT