PN Denpasar soal Jerinx WO dari Sidang Online: Pembacaan Dakwaan Tetap Sah

11 September 2020 12:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) dikawal petugas disela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) dikawal petugas disela menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, I Gede Aryastina alias Jerinx, walk out (WO) dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual pada Kamis (10/9). Namun jaksa penuntut umum tetap membacakan dakwaan tanpa kehadiran Jerinx dan pengacaranya. Jerinx dinilai menyebarkan kebencian dalam unggahan 'IDI Kacung WHO' dalam Instagram.
ADVERTISEMENT
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Soebandi, mengatakan sidang pembacaan dakwaan tetap sah meskipun Jerinx WO. Sebab majelis hakim telah memastikan Jerinx selaku terdakwa telahh menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Soebandi mengatakan, pada sidang berikutnya yakni Selasa (22/9), majelis hakim akan meminta tanggapan Jerinx atas dakwaan JPU.
"Iya dong tetap (sah). Kan nanti persidangan berikutnya akan ditanya apakah sudah mengerti dengan surat dakwaan? Haknya diberikan lagi keberatan atau tidak kan gitu. Ingat pada awal persidangan hakim telah menanyakan apakah saudara menerima sudah dakwaan? Sudah. Prosesnya dibacakan, dia tinggal (WO). Haknya kan telah diberikan tapi tidak diambil," kata Soebandi di PN Denpasar, Jumat (11/9).
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
Soebandi menjelaskan, majelis hakim telah menaati aturan di Pasal 154 KUHAP yang mewajibkan terdakwa hadir di persidangan. Sebab majelis hakim telah menunda sidang atau skors setelah dakwaan dibacakan dan meminta jaksa menghadirkan terdakwa. Namun rupanya Jerinx tetap menolak hadir meski sudah diskors.
ADVERTISEMENT
"Kemarin pembacaan surat dakwaan itu setelah hakim memerintahkan bacakan dakwaan mereka keluarkan, kemudian jaksa tetap membacakan dakwaankan? Nah, majelis hakim telah bersikap bijaksana kalau menurut saya untuk menjaga proses persidangan, dengan setelah membacakan dakwaan diskors sidang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," ujarnya.
Soebandi menyatakan, sidang secara virtual merupakan wewenang majelis hakim. Namun selama ini, PN Denpasar selalu menggelar sidang secara virtual apabila terdakwa ditahan, tak hanya terhadap Jerinx. Sidang virtual tersebut dipilih untuk menghindari penularan wabah corona.
Suasana sidang perdana Jerinx yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Denita Matondang/kumparan
"Selama ini persidangan yang terdakwanya ditahan di PN Denpasar itu dilakukan secara online. Belum ada secara tatap muka kecuali terdakwanya tidak ditahan," kata Soebandi.