PN Depok Tolak Gugatan Ganti Rugi Calon Jemaah First Travel

2 Desember 2019 14:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kantor First Travel. Foto: Kelik Wahyu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor First Travel. Foto: Kelik Wahyu/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan perdata yang diajukan sejumlah calon jemaah First Travel. Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh 5 orang yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai gugatan yang meminta First Travel mengganti kerugian calon jemaah senilai Rp 49 miliar cacat formil. Sebab gugatan itu tidak menguraikan siapa unsur yang mengajukan ganti rugi, apakah calon jemaah atau agen travel yang terikat dengan First Travel.
"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," ucap Ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, di PN Depok, Senin (2/12).
Dalam pertimbangan putusannya, anggota majelis hakim, Nugraha Medica Prakasa, berpendapat gugatan itu juga tak mendetailkan jumlah kerugian yang dialami oleh masing-masing calon jemaah yang diwakili sebanyak 3.275 orang. Sehingga klaim kerugian sebesar Rp 49 miliar tidak dapat dikabulkan.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim tidak menemukan rinci satu per satu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas," jelas hakim.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian gugatan penggugat kabur," lanjut hakim.
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kelik Wahyu Nugroho
Namun putusan itu tidak bulat. Salah satu hakim yakni Ketua Majelis, Ramon Wahyudi, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan dua hakim lain yakni Nugraha dan Yulinda Trimurti Asih.
Ramon tak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyatakan gugatan calon jemaah cacat formil dan kabur.
Dalam pertimbangannya, Ramon menilai penggugat mulai dari penggugat 1 hingga 5 memiliki hubungan hukum yang jelas dengan pemilik First Travel, Andika Surachman.
ADVERTISEMENT
Ramon menyebut penggugat 1 hingga 3 (Anny Suhartaty, Ira Faizah, dan Devi Kusrini) merupakan agen yang terkait First Travel. Sementara penggugat 4 dan 5 (Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono) merupakan calon jemaah First Travel yang gagal berangkat umrah.
"Maka dapat disimpulkan penggugat terdiri dari berada di pihak tergugat. Bahwa dalam hukum acara perdata ada dalil menyatakan bisa mendapat keadilan. Jadi dapat disimpulkan bahwa ajukan (gugatan) hak itu harus ada hubungan hukum, dalam hal ini pihak penggugat ada hubungan hukum karena agen dan jamaah," kata Ramon.
Namun Ramon kalah suara. Dua hakim lain menyatakan gugatan kelima orang itu cacat formil dan kabur sehingga harus ditolak.
Dirut First Travel Andika Surachman jalani sidang. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sebelumnya 5 orang itu menggugat secara perdata pemilik First Travel, Andika Surachman. Kelimanya menggugat Andika untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 49 miliar dengan detail:
ADVERTISEMENT
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,84 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
Gugatan perdata itu diajukan dengan harapan aset First Travel bisa dikembalikan ke calon jemaah. Sebab dalam putusan pidana, majelis hakim menyatakan aset First Travel dirampas untuk negara.
Adapun dalam vonis tersebut suami istri pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah dihukum masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.