PN Jakbar Ditutup 7 Hari Usai 2 Pegawai Positif Corona, Persidangan Ditunda

5 Agustus 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup usai orang pegawai positif corona. Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Barat
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup usai orang pegawai positif corona. Foto: Pengadilan Negeri Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup selama 7 hari setelah dua pegawainya dinyatakan positif virus corona. Penutupan dilakukan sejak Selasa (4/8) hingga Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
Juru bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, membenarkan penutupan itu. Instruksi penutupan itu tertuang dalam surat keputusan yang dibuat Kepala PN Jakarta Barat, Syahlan pada Senin (3/8).
"Iya benar penutupan kita lakukan sejak hari Selasa kemarin, karena ada dua karyawan kami yang terpapar COVID-19," kata Eko Aryanto kepada kumparan, Rabu (5/8).
Eko menjelaskan, 2 pegawai PN Jakbar yang terpapar corona yakni seorang staf bagian perdata dan seorang panitera muda perdata.
"Sejak hari Rabu atau Kamis minggu lalu (dinyatakan positif), penutupan baru per Selasa kemarin sampai nanti tanggal 10 Agustus 2020," ucap Eko.
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Eko menambahkan, akibat penutupan itu, seluruh kegiatan persidangan akan ditunda hingga kondisi kembali kondusif.
"Ditunda semua kecuali untuk masa penahanannya yang sudah mepet untuk perkara pidana, mau enggak mau kan harus segera diselesaikan," ungkap Eko.
ADVERTISEMENT
Selain itu sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan PN Jakbar, Eko mengatakan pihaknya telah melakukan test swab terhadap 150 karyawan.
"Kita melakukan swab dulu, sudah kita lakukan senin kemarin untuk seluruh personel berjumlah sekitar 150 orang, terus hasilnya sekitar satu minggu lah, makanya kita liburkan ditutup sementara untuk pelayanan dan persidangan. Kecuali untuk hal penting seperti perkara persidangan yang waktu penahanannya mau habis," tutur Eko.