PN Jakpus Izinkan Kivlan Berobat ke RSPAD

13 September 2019 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kivlan Zen dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kivlan Zen dalam sidang dakwaan dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen diizinkan untuk menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta. Izin itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah ada permintaan dari pengacara Kivlan.
ADVERTISEMENT
Kivlan mengajukan izin berobat setelah mengalami stroke ringan kala ditahan di Rumah Tahanan POMDAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Sebelumya kami mengajukan izin berobat dan sudah dikabulkan hakim, Pak Kivlan kan sakit," kata Tonin Tachta, Jumat (13/9).
Perintah untuk mengizinkan Kivlan berobat pada hari yang sudah dijadwalkan, dikeluarkan PN Jakarta Pusat dalam surat bernomor 960/pid.sus-TPK/2019/PN JKT.Pst. Surat itu dikeluarkan pada Kamis (12/9) dan ditandatangani hakim Hariono, Hastopo, dan Saifudin Zuhri.
Selain memerintahkan agar Kivlan diizinkan berobat jalan, PN Jakarta Pusat juga meminta lokasi penahanan Kivlan dipindahkan. Nantinya, setelah menjalani rawat jalan, Kivlan akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tonin tidak menjelaskan secara jelas alasan meminta pemindahan tahanan kliennya.
ADVERTISEMENT
"Atas kesepakatan Kejari dan Denpom," sebutnya.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Saat ini, Tonin juga masih menunggu jawaban dari pengadilan soal penangguhan penahan Kivlan.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal bersama enam orang tersangka lainnya. Perkara ini merupakan pengembangan dari tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019.
Kasus senjata ilegal yang ditangani Polda Metro Jaya itu digugat Kivlan lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mempermasalahkan penangkapannya, penetapan sebagai tersangka, penyitaan, dan penahanan.
Gugatan Kivlan sudah pernah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juli 2019. Namun, dia kembali menggugat dengan empat gugatan yang terpisah. Empat gugatan ini masih disidangkan.
Selain itu, Kivlan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.