PN Jakpus Kabulkan Gugatan Polusi Udara: Jokowi hingga Anies Melawan Hukum

16 September 2021 15:43 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/1).  Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/1). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
ADVERTISEMENT
Hal ini termuat dalam putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan terkait polusi udara yang dibacakan pada hari ini, Kamis (16/9).
"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, dikutip dari Antara.
Gugatan ini diajukan oleh 30 orang. Termasuk di antaranya Melanie Subono, Elisa Sutanudjaja, Asfinawati, dll.
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan pers tentang perkembangan terkini pelaksanaan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/8/2021). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Pihak tergugat ialah Presiden Republik Indonesia; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Dalam Negeri; Menteri Kesehatan; dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam gugatannya, mereka meminta hakim menyatakan Presiden, Menteri, serta Gubernur DKI selaku Tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia. Dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merayakan Cap Go Meh virtual. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Ada empat poin petitum yang diajukan para Penggugat, yakni agar:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan Para Tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.
Namun, hanya sebagian dari petitum Penggugat yang dikabulkan hakim.
"Menghukum Tergugat I (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata hakim Saifuddin.
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: KLHK
Baku mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.
"Menghukum tergugat II (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat," ungkap hakim Saifuddin.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Rusman
Selanjutnya terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara.
ADVERTISEMENT
"Menghukum tergugat IV (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," kata hakim Saifuddin pula.
Sementara terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk melakukan 4 hal, yaitu:
A. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:
ADVERTISEMENT
B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
"Menghukum Tergugat V (Gubernur DKI) untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi," ujar hakim Saifuddin.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Gubernur DKI juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat. Serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.
"Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah R p4,255 juta," kata hakim Saifuddin.
Putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Saifudin Zuhri, Duta Baskara, dan Tuty Haryati.