PN Jakpus Lockdown Sementara, Bagaimana Nasib Sidang Jaksa Pinangki?

7 Oktober 2020 10:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk lockdown dari 7 hingga 16 Oktober 2020. Lockdown dilakukan usai 61 pegawai pengadilan dinyatakan reaktif virus corona.
ADVERTISEMENT
Atas adanya lockdown ini, pegawai pengadilan bekerja dari rumah. Namun untuk pelayanan yang sifatnya mendesak, akan tetap dilakukan. Bagaimana dengan kelanjutan persidangan?
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan bahwa sidang ditunda selama lockdown. Namun ada satu sidang yang dijadwalkan tetap dilakukan, yakni putusan perkara rasuah Jiwasraya.
"Benar (ditunda), hanya untuk Asuransi Jiwasraya tetap untuk acara putusan disidangkan tanggal 12 Oktober," kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
"Bagi teman-teman media yang akan meliput dipersilakan namun harus sangat mentaati protokol kesehatan yang ketat yaitu ada pembatasan yang masuk di ruang sidangnya sedangkan di luar kita menggunakan giant monitor," sambungnya.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sementara, untuk sidang perkara yang tengah disorot publik, yakni kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, akan ditunda selama lockdown. Terakhir, sidang Jaksa Pinangki beragendakan eksepsi. Di sidang selanjutnya, agendanya adalah tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Bambang mengatakan, sidang Jaksa Pinangki akan kembali digelar pada 21 Oktober mendatang.
"Perkara Jaksa Pinangki, sudah ada Penetapan Majelis Hakim untuk di tunda sampai tanggal 21 Oktober 2020 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umumnya dan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Jaksa Pinangkinya," ungkapnya.
Penutupan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya mereka pernah lockdown selama 7 hari hingga tanggal 1 September 2020.