news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PN Jakpus Tolak Gabungkan Gugatan Ganti Rugi Bansos, Sikap Hakim Dipertanyakan

13 Juli 2021 17:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Majelis hakim tindak pidana korupsi yang menyidangkan perkara korupsi bansos corona dengan terdakwa eks Mensos Juliari Batubara menolak permohonan penggabungan gugatan ganti rugi. Gugatan ini sebelumnya disampaikan oleh 18 orang korban korupsi bansos.
ADVERTISEMENT
"Pada Senin lalu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan Juliari P Batubara justru menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian," kata Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos COVID-19, dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Tim advokasi mengatakan, alasan penolakan ini sangat janggal, yakni terkait isu kompetensi relatif dan absolut pengadilan. Mereka menilai keputusan hakim ini menunjukkan adanya ketidakberpihakan pengadilan terhadap isu pemberantasan korupsi.
Tim advokasi membeberkan pertimbangan hakim dalam penetapan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian tersebut. Hakim menilai pengajuannya sudah memenuhi syarat, karena diajukan sebelum tuntutan.
Akan tetapi, hal itu tidak bisa dilakukan berdasarkan pada hukum acara perdata. Karena ada ketidaksesuaian alamat tempat tinggal Juliari di Jakarta Selatan. Sehingga gugatan disebut seharusnya dilakukan di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Penting untuk diketahui sebelumnya,konsep penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini menyatu dengan perkara yang sedang berjalan. Jadi, pertanyaan sederhananya: bagaimana mungkin menggabungkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedangkan tergugat sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta?" kata tim advokasi.
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
Tim advokasi mengacu pada ketentuan pasal 98 KUHAP dan pasal 35 UNCAC, di mana perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atas permintaan orang itu, hakim sidang dapat menetapkan untuk penggabungan perkara ganti rugi kepada perkara pidana tersebut.
Kemudian, negara juga wajib menjamin agar orang yang mendapat kerugian akibat perbuatan korupsi memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum untuk memperoleh kompensasi. Atas dasar itu, majelis hakim dinilai memiliki hak untuk mengadili gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu telah melanggar banyak ketentuan," kata tim advokasi.
"Tolak permohonan penggabungan gugatan korupsi bansos, PN Jakpus melanggar HAM, hukum acara, kode etik," ucap tim advokasi.
Atas dasar itu, tim advokasi menilai Komisi Yudisial harus bergerak mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim bansos. Baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak.
"Keputusan Majelis Hakim menolak gugatan ganti rugi sangat mengecewakan bagi tim advokasi dan korban dan menjadi gambaran betapa hukum belum berpihak pada korban," pungkas mereka.
Eks Menteri Menteri Sosial Juliari P Batubara (tengah) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sebelumnya, 18 warga yang menjadi korban meminta ganti rugi kepada Juliari senilai Rp 16 juta. Nilai tersebut berdasarkan nominal paket bansos sebesar Rp 300 ribu yang seharusnya diterima mereka. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasusnya, Juliari diduga menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19. Diduga, Juliari Batubara melalui anak buahnya mengakali penunjukan vendor bansos sembako Jabodetabek. Tak hanya itu, ia diduga meminta jatah fee Rp 10 ribu yang dihitung dari per paket bansos.
Sidang Juliari Batubara dipimpin oleh Hakim Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.