PN Jakpus Tolak Gugatan Pengusaha SPBU soal Underpass Mampang

25 Juni 2018 18:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan underpass Mampang (Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan underpass Mampang (Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan UD Nina Usman selaku pengelola SPBU terkait pembangunan Underpass Mampang, Jakarta Selatan. Hakim menilai pengelola SPBU itu tidak bisa membuktikan alasannya menggugat pembangunan jalur lalu lintas bawah tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (21/6), hakim menolak alasan gugatan UD Nina Usman yang merasa pembangunan Underpass Mampang menurunkan omset SPBU-nya.
"Walaupun penggugat mengalami kerugian, hal tersebut haruslah diterima untuk kepentingan yang lebih besar, yang sesuai azas hukum yang menyatakan, kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan," bunyi putusan yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada kumparan, Senin (25/6).
Uji Coba Underpass Mampang Kuningan (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uji Coba Underpass Mampang Kuningan (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Hakim juga berpendapat, penurunan omset akibat pembangunan Underpass Mampang bukan hanya dialami penggugat. Ada pelaku usaha lain yang mengalami hal sama.
Gugatan soal pembangunan Underpass Mampang dilayangkan UD Nina Usman pada November 2017. Dia merasa pembangunan jalur bawah tanah itu berlangsung tanpa sosialisasi terlebih dahulu sehingga menimbulkan banyak kerugian. Mulai pengendara sepeda motor yang tergelincir hingga penurunan omset usahanya.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan perdata bernomor 509/PDT.G/2017JKT.PST, UD Nina Usman menggugat Dinas Bina Marga DKI Jakarta, PT. Jaya Kontruksi dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dia meminta ketiga tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 8 miliar.