PN Jaksel Bersiap Sidangkan Perkara Ferdy Sambo dkk

29 September 2022 12:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dkk, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Begitu juga berkas perkara para tersangka dalam perkara merintangi penyidikan alias obstruction of justice dalam kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
Artinya, tinggal menunggu dakwaan dirampungkan untuk kemudian kedua perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan terkait lokasi sidang. Namun, kemungkinan besar perkara pembunuhan berencana tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana locus delicti alias lokasi kejadian. Adapun peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Haruno, mengatakan lembaganya siap bila benar perkara Ferdy Sambo disidangkan di PN Jaksel.
"Selama berkas perkara dilimpah di PN Jaksel, siap enggak siap wajib menyidangkannya," kata Haruno saat dihubungi Kamis (29/9).
Bahkan, tambah Haruno, saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan. Termasuk antisipasi bila pengunjung sidang dan media membeludak.
"Sambil menunggu berkas perkara dilimpah ke PN Jaksel, kita juga sedang menyiapkan segala sesuatunya berkaitan pelaksanaan persidangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Haruno belum membeberkan lebih jauh persiapan yang dilakukan. Namun dirinya mengatakan, jika memang benar disidangkan di PN Jaksel, maka kemungkinan akan dilakukan di ruangan utama.
"Tetap di gedung PN Jaksel," tegas Haruno saat ditanya soal opsi memanfaatkan gedung lain khusus untuk rencana sidang Ferdy Sambo dkk.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, juga mengungkapkan bahwa kemungkinan perkara Ferdy Sambo dkk akan disidangkan di PN Jaksel.
"Kalau soal wilayah hukumnya sudah pasti di [Pengadilan Negeri] Jakarta Selatan, karena TKP-nya, kan, di Jaksel," kata dia.
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, akan segera disidang. Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Para tersangka lain dalam kasus tersebut Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga berkas perkaranya sudah rampung.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9).
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara dalam kasus obstruction of justice, ada 7 tersangka dalam yang dijerat. Mereka adalah:
"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara juga kami menyatakan lengkap," kata Fadil Zumhana.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu disangkakan Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT