PNS Kemenag yang Pungli Dana Bangun Masjid di Lombok Raup Rp 105 Juta

16 Januari 2019 0:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Masjid (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Tersangka pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa berinisial BA yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Mataram, NTB, meraup untung hingga Rp 105 juta. BA merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang baru dia akui sudah dapat Rp 105 juta, itu dari empat masjid di wilayah Lombok Barat," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mataram, dilansir Antara, Selasa (15/1).
Saiful menjelaskan keuntungan itu tersangka dapat dari pemotongan dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Kegiataan haram ini telah tersangka lakukan sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.
"Jadi pemotongannya berkisar 20 persen untuk masing-masing masjid yang menerima dana rekonstruksi langsung dari pusat. Besaran yang diterima beda-beda, ada yang terima Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," ucapnya.
Ilustrasi Stop pungli. (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stop pungli. (Foto: Jamal Ramdhan/kumparan)
Tersangka yang setiap hari bertugas di KUA Gunungsari ini ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
ADVERTISEMENT
BA tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, Gunungsari, Lombok Barat. Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp 6 miliar.
Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi menggeledah Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.
Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram, dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).