PNS Tenaga Medis Wafat karena Corona Dapat Rp 300 Juta dan Naik Pangkat

21 April 2020 12:56 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
com- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 memiliki risiko paling tinggi terinfeksi virus corona, bahkan puluhan dari mereka tercatat sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Kementerian PANRB dan BKN, kini sedang menyiapkan penghargaan untuk para tenaga medis yang berstatus ASN, yang meninggal karena corona.
"KemenPANRB dan BKN sedang mempersiapkan keputusan terkait pemberian piagam penghargaan, kenaikan pangkat, dan tunjangan dari Taspen bagi tenaga medis yang wafat saat bertugas merawat penderita COVID-19," ucap Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, dalam pesan singkat, Selasa (21/4).
Menurutnya, hal tersebut sudah dibahas KemenPANRB bersama BKN dan PT Taspen. Tjahjo juga sudah minta BKN untuk melakukan percepatan proses pendataan ke seluruh daerah, dengan berkoordinasi dengan Setneg, Seskab, dan Menkes, serta kepala daerah.
"Dengan status wafat dalam tugas PNS, berhak atas tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)/Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 330 juta melalui Taspen," ungkap Tjahjo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka yang meninggal juga akan dinaikkan pangkatnya (anumerta) satu tingkat lebih tinggi, dan mendapat penghargaan dari Presiden Jokowi.
"Status wafat dalam tugas bisa diberikan bila yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan yang meninggal saat sedang melaksanakan tugas terlibat dalam penanganan COVID-19," lanjut Tjahjo.
"Keterlibatan dalam penanganan COVID-19 tersebut dilaksanakan dalam institusi pemerintah," imbuhnya.
Petugas memakamkan jenazah pasien virus corona di Jakarta (10/4). Foto: REUTERS/ Willy Kurniawan
Bagi tenaga medis PNS yang meninggal saat berpraktik di RS atau klinik swasta, tidak termasuk yang menerima tunjangan, kenaikan pangkat, dan penghargaan ini.
"Kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ditetapkan bersamaan dengan keputusan pensiun oleh PPK dari PNS yang bersangkutan setelah penetapan status tewas oleh BKN," terang Tjahjo.
Tjahjo sudah minta agar penetapan pensiun sekaligus penetapan kenaikan pangkat satu tingkat oleh PPK masing-masing dipercepat. Selain itu, Tjahjo telah berkoordinasi dengan Taspen dan BKN, agar dapat diagendakan penyerahan:
ADVERTISEMENT
"Demikian kami sampaikan dan hal tersebut di atas sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden dalam rapat kabinet Terbatas pada Selasa (21/4)," tutup Tjahjo.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.