Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang Diduga Ilegal di Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan pihaknya juga mengamankan tiga unit alat berat dan delapan orang yang terduga terlibat dalam pertambangan mineral dan batubara ilegal.
"Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan kedelapan tersangka tersebut," kata Margiyanta, Jumat (9/4).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki izin.
Dari laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi. Di lokasi itu, petugas menemukan tiga lokasi tambang secara terpisah yang berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Ada 3 lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT