Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Polda Aceh Gagalkan Peredaran 61 Kg Sabu Jaringan Internasional, 1 Senpi Disita
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, pengungkapan kasus sabu jaringan internasional ini dilakukan pada Jumat (1/1). Melibatkan personel gabungan Ditres Narkoba Polda Aceh dibantu oleh personel Polres Aceh Timur, Polres Lhokseumawe dan Polres Aceh Utara.
“Pengungkapan kasus ini terjadi di dua tempat terpisah, yaitu di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur,” kata Wahyu, Rabu (6/1).
Wahyu menjelaskan terungkapnya jaringan tersebut berawal dari adanya informasi tibanya narkotika jenis sabu via laut oleh pelaku jaringan International.
Setelah mengantongi informasi itu, tim gabungan kemudian menghadang dan memberhentikan mobil yang berisi lima orang diduga sebagai kurir di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.
“Dalam pengadangan itu petugas berhasil menangkap lima orang tersangka dan didapati 15 kilogram sabu,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Adapun lima tersangka yang diamankan petugas di lokasi pertama tersebut ialah FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Pada penangkapan pertama ini, polisi selain menyita barang bukti 14 kilogram sabu, juga mengamankan 3 unit handphone Nokia, 1 unit handphone Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN, 1 unit handphone satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit Bout nelayan jenis Oskadon.
Selanjutnya dari keterangan mereka, petugas mengembangkan penyelidikan dengan kontrol delivery.
“Tim opsnal kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kilogram sabu,” sebut Wahyu.
Pada penangkapan kedua, polisi selain menyita sabu seberat 46 kilogram turut mengamankan 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS, 2 unit handphone Nokia kecil, dan 1 unit handphone Vivo.
ADVERTISEMENT
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” tutur Wahyu.
Menurut Wahyu, terungkapnya kasus ini memperlihatkan wilayah Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba . Apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain. Namun demikian, ia memastikan kepolisian akan menindak tegas peredaran narkoba di Aceh.
“Penegak hukum akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah peredaran barang haram ini,” pungkas Wahyu.