Polda Aceh soal Nelayan Divonis 5 Tahun Terkait Rohingya: Mereka Penyelundup

18 Juni 2021 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap 3 nelayan warga Aceh dan satu warga Rohingya.
ADVERTISEMENT
Mereka terbukti bersalah karena terlibat dalam aksi penyelundupan 99 etnis Rohingya pada 24 Juni 2020 lalu, di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira.
Vonis terhadap ketiga nelayan Aceh itu lantas mendapat sorotan publik dan viral di sosial media, lantaran informasi yang beredar nelayan tersebut dinyatakan tidak bersalah karena telah menolong para imigran Rohingya itu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menegaskan nelayan itu dinyatakan bersalah berdasarkan alat bukti mereka ikut dalam jaringan penyelundupan etnis Rohingya ke Aceh.
“Bahwa dalam proses penyidikan Polda Aceh, tentunya sudah menemukan dua alat bukti. Sehingga, perkara bisa disidangkan dan diputus oleh hakim,” ujarnya saat dikonfirmasi kumparan Jumat (18/6).
Dikatakan Winardy, seperti keterangan (konpres) Polda Aceh sebelumnya bahwa nelayan itu dihukum karena memang terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
“Mereka nelayan yang dihukum tersebut terbukti sebagai penyelundup manusia, dalam Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mendapatkan penjara,” katanya.
Untuk diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara masing-masing ke empat orang tersangka penyelundupan itu. Mereka juga didenda Rp 500 juta karena terbukti telah menyelundupkan puluhan warga Rohingya ke perairan Indonesia via Aceh Utara.
Vonis mereka dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim. Abdul Aziz, Faisal Afrizal, dan Afrijal alias Raja vonisnya dibacakan pada Senin (14/6). Sedangkan seorang warga Rohingya, Shahad Deen, divonis pada Rabu (16/6). Mereka disidang dalam berkas perkara berbeda.
Vonis itu diputuskan hakim lantaran dalam persidangan mereka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Penyelundupan itu dilakukan pada Juni 2020 atas 99 orang pengungsi Rohingya.
ADVERTISEMENT