Polda Aceh Tahan 2 Eks Kadis di Simeulue Terkait Korupsi Pekerjaan Jalan

25 November 2021 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus korupsi pekerjaan jalan yang diamankan Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus korupsi pekerjaan jalan yang diamankan Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Aceh menahan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Aceh.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, mengatakan, kelima tersangka itu adalah IS, IH, YA, AS, MI.
“IS merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku eks Kadis PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL, AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ, dan MI merupakan PPTK,” kata Sony dalam keterangan tertulisnya pada awak media di Banda Aceh, Kamis (25/11).
Tersangka kasus korupsi pekerjaan jalan yang diamankan Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Sony mengatakan, setelah menetapkan kelimanya sebagai tersangka penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
"Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh," ujar Sony.
Tersangka kasus korupsi pekerjaan jalan yang diamankan Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Sony menjelaskan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.
Tersangka kasus korupsi pekerjaan jalan yang diamankan Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
"Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp 12.826.492.000," sebutnya.
Tersangka kasus korupsi pekerjaan jalan yang diamankan Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
Para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT