Polda Aceh Tangkap 2 Kapal yang Diduga Lakukan Illegal Fishing

9 Juli 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditpolairud Polda Aceh menunjukkan barang bukti illegal fishing di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ditpolairud Polda Aceh menunjukkan barang bukti illegal fishing di Mako Ditpolairud Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditpolair Polda Aceh mengamankan 2 kapal bersama nakhoda. Dua kapal itu diduga telah melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Aceh. Kapal ilegal dan terduga pelaku kini sudah diamankan di Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dirpolair Polda Aceh, Kombes Pol Soelistijono, mengatakan, 2 kapal yang diduga melakukan illegal fishing tersebut ialah KM RL GT 18 dinakhodai B (40) warga Aceh Utara, dan kapal KM SY 7 GT 23 dinakhodai M (59) warga Aceh Jaya.
“Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Soelistijono, di Mako Ditpolair Polda Aceh, Kamis (9/7).
Soelistijono menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kapal KM RL GT 18 berupa 7 set jaring pukat purse seine, ikan campuran sebanyak setengah fiber, alat navigasi dan dokumen kapal.
Sedangkan dari kapal KM SY 7 GT 23, adalah 1 unit sampan fiber, dokumen, 2 fiber berisi ikan jenis campuran, 1 unit fiber kosong, 1 set pukat cincin, 1 unit radio 1 unit GPS dan 1 unit kompas.
ADVERTISEMENT
“KM RL GT 18 diamankan petugas di perairan Banda Aceh, sedangkan KM SY 7 GT 23 diamankan di perairan Calang, Aceh Jaya,” kata Soelistijono.
Untuk mengantongi informasi lebih lanjut soal aktivitas nelayan itu, sebut Soelistijono, saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)