Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Polda Aceh Tangkap Penjual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera
ADVERTISEMENT
Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang penjual kulit harimau berinisial WS (30) di Bener Meriah, Aceh. Polisi menciduk pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono, mengatakan pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh pada pengujung 2019 lalu tepatnya Selasa (31/12) siang. Pelaku merupakan warga Desa Bintang Bener, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
“Pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus, yang berpura-pura jadi pembeli,” kata Ery dalam keterangannya, Kamis (2/1).
Ery menjelaskan, sebelum mengamankan pelaku, tim mendapat laporan dari warga ada seseorang yang menjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera di Bener Meriah.
Lalu pada Senin (30/12), petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Pada saat itu, polisi menyanggupi pembelian kulit harimau senilai Rp 90.000.000. Keesokan harinya, pada Selasa (31/12), polisi yang menyamar dan pelaku bertransaksi di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit. Saat sedang transaksi itulah pelaku dibekuk.
ADVERTISEMENT
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak serta 1 unit mobil Suzuki Escudo warna hijau,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku mendapat kulit harimau itu dari seseorang berinisial K (40) yang juga warga Bener Meriah. Dalam kasus ini, polisi masih memburu keberadaan K.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Saat ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ery.