Polda Bali Amankan 33.400 Pil Koplo, 2 Pengedar Diamankan

6 Desember 2019 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pengedar pil koplo diamankan beserta barang bukti di Polda Denpasar, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua pengedar pil koplo diamankan beserta barang bukti di Polda Denpasar, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap dua pengedar pil koplo bernama Adi Maluku Wantono (32) dan Ayub Christianto Nugraha (32), Selasa (3/12) sekitar pukul 13.00 WITA. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 33.400 butir pil koplo.
ADVERTISEMENT
“Betul ada penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Bali AKP Syamsi saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
Dari informasi yang dihimpun, awalnya para polisi pura-pura hendak melakukan transaksi pembelian narkoba kepada dia pelaku. Setelah bertatap muka, polisi menggeledah indekos pelaku di Jalan Gunung Catur Nomor 115, Kamar nomor 1, Banjar Robokan, Denpasar, Bali.
Saat penggeledahan, di atas wastafel polisi menemukan 40 paket plastik yang masing-masing berisi 10 butir pil koplo. Polisi juga menemukan sebuah tas plastik besar di dekat tandon air di depan indekos pelaku yang di dalamnya berisi 30 paket pil koplo.
Dua pengedar pil koplo diamankan beserta barang bukti di Polda Denpasar, Bali. Foto: Dok. Istimewa
Masing-masing paket berisi 1.000 butir pil koplo. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 33.400 pil koplo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Menurut Syamsi, salah satu pelaku membawa pil koplo tersebut dari Jember, Jawa Timur dan siap diedarkan di Bali.