Polda Bali: Penangkapan WN Kanada Stephane Gagnon Sesuai Data Interpol

6 Juni 2023 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Polda Bali memastikan buronan WN Kanada bernama Stephane Gagnon alias SG (50) bukan korban salah tangkap.
ADVERTISEMENT
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Suranto mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan imigrasi menangkap Gagnon sesuai data Red Notice yang diterbitkan Interpol.
"Iya (Polda Bali memastikan penangkapan Gagnon sesuai data Red Notice yang diterbitkan Interpol). Kan di Red Notice itu kan ada sidik jari, ada foto," katanya di Polda Bali, Selasa (6/6).
Suratno juga memastikan anggota kepolisian telah memeriksa identitas Gagnon sebelum dilakukan penangkapan hingga penahanan.
Menurutnya, jika ada perbedaan nomor paspor dalam berkas Red Notice dengan paspor yang dipegang Gagnon maka kesalahan bukan ada di tangan pihak kepolisian.
Seperti diketahui, Gagnon ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu. Gagnon ditangkap atas adanya red notice dari pihak kepolisian Kanada.
ADVERTISEMENT
Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.
Belakangan, Gagnon melalui pengacaranya DNT Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar. Gagnon merasa identitasnya berbeda dengan identitas dalam red notice, terutama pada bagian nomor paspor.
Gagnon mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.
Namun SG tak memberikan uang Rp 3 miliar hingga akhirnya dia ditangkap tim gabungan pada 19 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi sedang memeriksa dua anggota kepolisian divhubinter dan satu warga sipil di Propam Mabes Polri. Mereka diduga makelar kasus.