Polda Bali Tangkap WN Ukraina Pelaku Skimming di Kuta, Bali

28 Oktober 2019 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Bali berhasil menangkap WN Ukraina Pelaku Skimming di Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Bali berhasil menangkap WN Ukraina Pelaku Skimming di Kuta, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap Warga Negara Ukraina bernama Roman Vakal di sebuah ATM di Kawasan Pantai Batu Bolong, Kuta, Bali. Dia diduga hendak memasang kamera sembunyi untuk melakukan kejahatan skimming.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, mengatakan pria umur 37 tahun itu ditangkap Sabtu (26/10) sekitar 06.05 WITA. Dia ditangkap saat hendak memasang kamera tersembunyi di ATM.
Penangkapan ini, berawal dari informasi pihak bank, bahwa ada orang asing yang terekam dalam kamera CCTV melakukan gerak-gerik mencurigakan di ATM di kawasan Pantai Bolong.
“Dari informasi tersebut Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan surveillance di-back up oleh satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali dan bekerjasama dengan pihak bank melakukan pengawasan terhadap ATM Bank tersebut,” kata Hengky.
Selain laporan dari pihak bank, pada saat kejadian melihat ada WNA di sebuah ATM di kawasan Pantai Batu Bolong sedang mengendarai sebuah sepeda motor. Rupanya, ciri-ciri yang dilaporkan pihak bank mirip dengan warga negara asing yang tiba di ATM itu.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya WNA tersebut masuk ke dalam mesin ATM dan langsung mengambil hidden camera yang terpasang di tembok sebelah kiri. Sekitar pukul 06.05 WITA dilakukan penangkapan terhadap WNA tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah hidden camera,” ujar Hengky.
Kini Vakal dibawa ke Polda Bali untuk proses penyelidikan. Dia diduga telah melanggar pidana Skimming sesuai dengan pasal 30 jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP.