Polda Bali Terima 14 Aduan Kasus Pinjol dalam 2 Tahun, Belum Ada yang Terungkap

16 Oktober 2021 13:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menerima 14 laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dalam dua tahun terakhir. Namun, belum ada laporan yang berhasil diungkap.
ADVERTISEMENT
"Laporan tahun 2020 sejumlah 11 kasus dan 2021 3 kasus. (Total) ada sejumlah 24 laporan dan semua masih lidik," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, saat dihubungi kumparan, Sabtu (16/10).
Syamsi mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan polisi kesulitan mengungkap kasus pinjol ilegal tersebut. Pertama, pelaku menggunakan alamat kantor fiktif.
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Foto: Muhammad Iqbal/Antara Foto
Kedua, aplikasi yang digunakan tidak terdaftar sehingga sulit untuk dilacak. Ketiga, nomor kontak yang digunakan pelaku sudah tidak aktif saat korban melapor ke kantor polisi.
"Terakhir terbentur dengan rahasia bank atau pemilik rekening bukan pengguna langsung," kata dia.
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus pinjol di Indonesia. Polisi berhasil menggerebek kantor pinjol di Jakarta, Bekasi, hingga Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
=========================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews