news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 77.971 Benih Lobster

11 Juni 2021 3:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi benih lobster. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benih lobster. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Jajaran Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 77.971 ekor dari seseorang berinisial ADS (33) di kawasan pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon, Banten, Rabu (9/6).
ADVERTISEMENT
"Ya benar, kami mengamankan ADS (33) warga Lampung Utara atas dugaan penyelundupan benih lobster sebanyak 77.971 ekor dengan jenis Mutiara 1.075 ekor dan jenis Pasir 76.896 ekor," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
Sumarno mengatakan, dari informasi yang diperoleh polisi, pelaku akan membawa dan menjual benih lobster itu ke Pulau Sumatera. Polisi kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku di Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon, Banten.
"Kami mendapatkan informasi bahwa jaringan tersebut akan melakukan transaksi penyelundupan benih lobster dari Pulau Jawa yang akan menuju Pulau Sumatera," ujarnya.
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
"Kemudian pada saat di kawasan Pelabuhan ASDP Merak Kota Cilegon mendapati mobil yang membawa benih lobster kemudian diamankan di Lanal Banten dan diserahkan kepada kami," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.