Polda Banten Turunkan Satgas Mafia terkait Tanah Sitaan KPK Dikuasai Perusahaan

28 September 2021 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK sita aset berupa tanah dan bangunan dari tersangka korupsi Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Foto: Dok Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK sita aset berupa tanah dan bangunan dari tersangka korupsi Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Foto: Dok Humas KPK
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadukan adanya tanah hasil sitaan yang dikuasai pihak lain ke Polda Banten. Tanah yang berada di Jalan Sewor, Kota Serang, Banten, itu disebut berada dalam penguasaan PT Bangun Mitra Jaya
ADVERTISEMENT
Tanah tersebut merupakan sitaan KPK dari kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan PT Bangun Mitra Jaya berkukuh mengelola tanah meski sudah ditegur.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terkait hal itu, Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat mengatakan, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah ada tindak lanjut dari Satgas Anti Mafia Tanah yang ke sana,” kata Ade kepada kumparan, Selasa (28/9).
Ade belum mau berkomentar banyak atas pengaduan KPK tersebut. Dia menyerahkan ke Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
kumparan sudah mengkonfirmasi hal tersebut ke Kabid Humas Polda Banten. Dia menyebut, akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sebelumnya diberitakan, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut, PT Bangun Mitra Jaya tetap berkukuh melakukan aktivitas meski sudah diingatkan.
ADVERTISEMENT
"Karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ujar Ali.
Saat ini, kasus korupsi dan pencucian uang Wawan sudah inkrah. Ia dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sejumlah Rp 58 miliar. KPK sudah mengeksekusi Wawan pada 16 September 2021.