Polda DIY Gagalkan Penjualan 8.000 Liter BBM Ilegal

27 November 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Terminal BBM. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Terminal BBM. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengagalkan penjualan 8.000 liter BBM ilegal. Tindak kriminal itu berhasil diendus polisi setelah mencurigai sebuah truk tangki yang mengangkut 8.000 liter solar.
ADVERTISEMENT
Setelah diusut ternyata solar tersebut merupakan solar bersubsidi yang hendak dijual kembali.
Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku yaitu SS (40) asal Demak Jawa Tengah, EP (39) warga Semarang Jawa Tengah, dan LA (42) asal Semarang Jawa Tengah. SS diketahui sebagai otak perbuatan kriminal ini. Mereka mendapatkan solar subsidi dengan cara membeli dari SPBU. Mereka pura-pura mengisi solar untuk kebutuhan transportasi namun ternyata ditimbun.
“Modus dengan mengisi BBM subsidi di SPBU beli dengan kendaraan truk yang sudah dimodifikasi jadi seolah-olah truk ini ngisi solar seperti biasa padahal sudah dimodifikasi untuk menampung solar di SPBU," kata Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (27/11).
ADVERTISEMENT
"Ngisi sini 100 liter dan ngisi sana lagi. Seolah untuk kepentingan transportasi kemudian ditampung ke suatu tempat. Drum-drum menggunakan alat disedot dimasukkan ke dalam truk tangki (isi 8.000 liter),” imbuh Toni.
Toni mengatakan truk yang tadinya berisi 200 liter dimodifikasi bagian baknya hingga bisa membawa 500 liter solar. Solar-solar tersebut rencananya akan dijual ke industri dengan mengelabui petugas menggunakan dokumen sebuah perusahaan, seolah-olah memiliki izin niaga umum BBM.
“Kegiatan ini tidak lain motivasi untuk keuntungan. Itu dijual ke industri Rp 7.600 per liter. Sedangkan solar di SPBU Rp 5.500. Di situ keuntungan pelaku yang melakukan BBM ilegal ini yang disubsidi pemerintah,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan satu unit mobil truk tangki 8.000 liter beserta kunci dan STNK, sebuah buku KIR, lembar surat delivery note, tiga lembar surat jalan, beberapa lembar print out pembelian solar, hingga satu truk Toyota Dyna.
ADVERTISEMENT
Ketiganya terancam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Serta pasal 53 huruf b dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 40 miliar. Serta huruf d dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 30 miliar. Namun saat ini ketiganya belum ditahan.
“Penahanan tidak wajib, tentunya penyidik mempunyai kebijakan perlu ditahan apa tidak yang pasti seminimal mungkin bisa kita tekan DIY jadi sasaran peredaran ilegal,” pungkas Toni.