Polda DIY Musnahkan 1.150 Plastik Minuman Oplosan Jenis Lapen

4 September 2018 13:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polda DIY memusnahkan 1.150 plastik minuman beralkohol (minol) oplosan atau yang biasa disebut langsung pening disingkat lapen, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polda DIY memusnahkan 1.150 plastik minuman beralkohol (minol) oplosan atau yang biasa disebut langsung pening disingkat lapen, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru /kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 1.150 plastik minuman beralkohol (minol) oplosan atau yang biasa disebut lapen (langsung pening).
ADVERTISEMENT
Minuman tersebut disita dari dua tersangka yaitu Supriyadi dan Edy Purwanto, produsen lapen warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta. Miras ini merupakan hasil sitaan polisi pada bulan Mei 2018.
"Lapen merupakan campuran dari berbagai macam alkohol jamu, sejenis obat zat kimia juga. Minuman ini berbahaya sehingga kami kenakan terhadap tersangka terhadap UU Pangan," jelas Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (4/9).
Jajaran Polda DIY memusnahkan 1.150 plastik minuman beralkohol (minol) oplosan atau yang biasa disebut langsung pening disingkat lapen, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polda DIY memusnahkan 1.150 plastik minuman beralkohol (minol) oplosan atau yang biasa disebut langsung pening disingkat lapen, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru /kumparan)
Pemusnahan miras ini turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Sleman dan Kejaksaan Tinggi Negeri DIY. Sementara kedua tersangka disebut melanggar Pasal 140 atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Pemusnahan sesuai petunjuk jaksa dan penetapan pengadilan negeri. Walaupun tersangka belum kita limpahkan ke jaksa, ini sudah sah lakukan pemusnahan. Tersangka tidak kami tahan karena ancaman hukuman dua tahun," terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain lapen, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni 56 liter alkohol, 8 liter air putih dan perasa mocca, 37 bungkus jamu serbuk, dan uang tunai sekitar Rp 500 ribu.
Jajaran Polda DIY memusnahkan 1.150 plastik minuman beralkohol (minol) oplosan atau yang biasa disebut langsung pening disingkat lapen, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru /kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polda DIY memusnahkan 1.150 plastik minuman beralkohol (minol) oplosan atau yang biasa disebut langsung pening disingkat lapen, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru /kumparan)
Seorang tersangka, Supriadi menjelaskan, ia membuat miras oplosan ini dengan mencampurkan bermacam jenis zat kimia yang terkandung dalam pewarna roti hingga serbuk jamu. Ia mengaku sudah dua tahun ia menekuni bisnis tersebut.
Namun hal tersebut dibantah polisi. Gatot mengatakan, dari hasil pendalaman, tersangka diketahui sudah menjual lapen sejak tahun 2007.
"Ya ini sudah lama produksi kelihatan sejak 2007. Dan minuman ini cukup banyak dikenal oleh kalangan masyarakat, supaya tidak ada lagi yang menjual. Ini laku keras. Keuntungan bisa 10 kali lipat, sehari omsetnya Rp 300 ribu," pungkas Gatot.
ADVERTISEMENT