Polda DIY Tangkap Penjual Tanah Uruk Ilegal di Sleman

30 Oktober 2019 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY menangkap pelaku penambangan ilegal di Jalan Laksda Adisutjipto Km 8, Tambakbayan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY menangkap pelaku penambangan ilegal di Jalan Laksda Adisutjipto Km 8, Tambakbayan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap praktik penjualan tanah uruk ilegal di Jalan Laksda Adisutjipto KM 8, Tambakbayan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Dalam perkara ini, polisi menangkap YS (29), warga Kecamatan Paliyan, Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra menjelaskan YS melancarkan aksinya pada 25 Oktober lalu. YS merupakan kontraktor yang mendapat proyek penggalian dan pengerukan sebidang tanah untuk dijadikan kolam di Depok, Sleman, DIY.
YS menyalahgunakan proyek penggalian tanah yang dikerjakannya itu. Dia menjual tanah uruk itu ke pihak lain tanpa izin.
“YS sengaja tidak mengurus izin. (Tanah) dimasukkan ke dump truck terus dijual, itu yang tidak diperbolehkan, melanggar UU Minerba. Dia (YS) tidak punya usaha izin penambangan IUP, IPR atau IUPK,” kata Tony di Kantor BP3 ESDM DIY, Rabu (30/10).
Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY menangkap pelaku penambangan ilegal di Jalan Laksda Adisutjipto Km 8, Tambakbayan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Menurut Tony, YS telah menjalani praktik ini selama satu pekan tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Dari tangan pelaku diamankan satu unit ekskavator, tiga dump truck, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 2,4 juta.
ADVERTISEMENT
“Ekskavatornya ini juga sewa. Operator enggak tahu menahu, dia cuma disuruh. Per rit dijual Rp 450 ribu. Karena ini bukan pasir, beda dengan yang Bantul kemarin, itu lokasi tambang. Dari informasi tanah itu mau digunakan sebagai kolam,” kata dia.
Akibat perbuatannya, YS dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
“YS kita lakukan penahanan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto mengatakan meski bukan lahan tambang, namun izin tetap harus dilakukan. Hal tersebut supaya diketahui material yang diambil akan dibawa ke mana atau dijual.
Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY menangkap pelaku penambangan ilegal di Jalan Laksda Adisutjipto Km 8, Tambakbayan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Tinggal mengajukan izin saja ke Dinas Perizinan. Kemudian itu mekanismenya sudah ada di Perda Nomor 1 Tahun 2018. Kemudian secara rinci ada di Pergubnya juga. Jadi mengajukan izin saja nanti di sana akan ketahuan apa saja yang diperlukan untuk izin,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Dari Dinas Perizinan minta rekomendasi ke ESDM untuk apa, kalau bukan tempat pertambangan harus ada izin penambangan khusus IUPK. Bukan tanah pertambangan tapi mengeluarkan material dari situ. Jadi definisi nambang kalu mengeluarkan material ke satu tempat ke tempat lain,” ujar dia.
Hananto menjelaskan yang wajib mengurus perizinan adalah yang melakukan penambangan, bukan pemilik tanah.