Polda DIY Terapkan Ganjil Genap di 3 Tempat Wisata yang Mulai Uji Coba Buka

16 September 2021 18:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap selama perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap selama perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda DIY menerapkan ganjil genap di sekitar tiga lokasi wisata yakni Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, Gembira Loka Zoo di Kota Yogyakarta dan Hutan Pinusari Mangunan di Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Tiga lokasi wisata itu kini mulai diuji coba buka setelah mendapat rekomendasi Kemenparekraf.
"Berdasarkan surat edaran Satgas COVID-19, Inmendagri nomor 42 di mana butir-butir di dalamnya ada ketentuan memberlakukan ganjil genap pada hari Sabtu dan Minggu untuk membatasi. Meski di dalam kondisi level 3 kegiatan masyarakat tidak sepenuhnya bebas," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (16/9).
"Ada upaya-upaya pembatasan di mana upaya pembatasan tersebut salah satu metodenya adalah ganjil genap," ujarnya.
Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Iwan menegaskan, kecuali tiga objek wisata tersebut, objek wisata lain di DIY masih ditutup. Sehingga masyarakat di Yogyakarta maupun luar Yogyakarta diminta memperhatikan kebijakan ini.
"Manakala anda akan berkunjung tanggal genap Sabtu (besok) maka kendaraan yang boleh masuk hanya kendaraan nomor polisi genap. Pun demikian pada hari Minggunya tanggal ganjil nomor polisi ganjil lah yang berhak masuk lokasi wisata," katanya.
ADVERTISEMENT
Polda DIY belum memberikan sanksi hukum bagi pelanggar dalam kebijakan kali ini. Sejauh ini sanksi pelanggar hanya akan diminta putar balik.
"Upaya kami hanya melarang memasuki lokasi. Hanya kita batasi tidak masuk (lokasi), tidak ada sanksi hukum masih pengenalan sosialisasi ketentuan dengan sanksi teguran atau memperingatkan untuk kembali (putar balik)," jelasnya.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang hendak ke tiga objek wisata itu, wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi. Barcode di aplikasi tersebut akan di-scan sebelum memasuki objek wisata.
"Ada ketentuan lain yang harus anda patuhi di antaranya adalah aplikasi PeduliLindungi yang harus anda instal pada alat gawai atau handphone," pungkas Iwan.