Polda Jabar: Bahar Smith Jadi Tersangka karena Sebar Berita Bohong dan Buat Onar

4 Januari 2022 0:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pers rilis penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung, pada Senin (3/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jabar, Bandung, pada Senin (3/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar Smith sebagai tersangka pada Senin (3/1) malam. Penetapan tersangka dilakukan usai mereka melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak pukul 12.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan TR sebagai tersangka. TR merupakan orang yang mengupload ceramah Bahar di YouTube kemudian menjadi viral.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, baik Bahar Smith dan TR ditetapkan tersangka karena telah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Arif saat konferensi pers.
"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," tambah dia.
Penceramah Bahar Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Arif menjelaskan, dalam kasus ini Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan tahapan penyidikan, setelah penyidik sejumlah 33 orang saksi dan ahli sejumlah 19 orang, total 52 orang serta menyita barang bukti sebanyak 12 item maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," ucap dia.
Lebih lanjut, terkait kasus ini, Arif menyebut kasus ini berasal dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 yang dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Ceramah itu dilaporkan ke polisi karena diduga mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong. Konten ceramah itu juga diunggah di media sosial dan viral. Unggahan itu menuai respons beragam dari pengguna media sosial.