Polda Jabar Bekuk 3 Perampok Gembos Ban yang Gondol Uang Rp 700 Juta

26 Februari 2020 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga. Foto: Dok. Polda Jawa Barat
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga. Foto: Dok. Polda Jawa Barat
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jabar menangkap tiga perampok bermodus gembos ban berinisial J, VA, dan HA. Mereka ditangkap Kamis (6/2) di tiga lokasi berbeda di daerah Bandung dan Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian dengan modus gembos ban. Peristiwa itu terjadi pada 30 Januari sekitar pukul 15.46 WIB di Jalan Abdul Rifai Kota Bandung.
"Para tersangka mengikuti kendaraan mobil milik korban, selanjutnya salah satu tersangka menancapkan atau menyebarkan sejenis paku ke ban kendaraan yang digunakan korban, selanjutnya para tersangka memberitahukan kepada korban bahwa ban kendaraan tersebut kempes," kata Erlangga di Polda Jabar, Rabu (26/2).
Rilis kasus pencurian dan kekerasan dengan modus gembos ban di Polda Jawa Barat. Foto: Dok. Polda Jawa Barat
Melihat kondisi ban mobil kempes, korban kemudian menghentikan kendaraannya untuk mengganti ban. Namun ketika korban sedang mengganti ban, para pelaku langsung merampas barang-barang yang ada di dalam mobil.
"Ketika korban mengganti ban para tersangka mengambil tas yang berisikan uang sebanyak Rp 700 juta yang ada didalam mobil. Pelaku langsung melarikan diri," ucap Erlangga.
ADVERTISEMENT
Setelah korban membuat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat tiga pelaku yakni J, VA, dan HA. Mereka kemudian ditangkap di beberapa lokasi berbeda VA ditangkap di Pasar Kemis, Tangerang, HA ditangkap di Karangjaya, Sumatera Utara, dan J ditangkap di Cimenyan, Kabupaten Bandung.
"Dari para tersangka, diamankan barang bukti yaitu satu unit kendaraan motor merk Yamaha NMax, satu unit motor merek Yamaha Mio, dan satu buah paku yang terbuat dari batang besi payung," ujar Erlangga.
Erlangga mengatakan tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
"Para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar," tutup Erlangga.
ADVERTISEMENT