Ilustrasi virus corona China buatan AS, CDC

Polda Jabar Jelaskan UU Wabah terkait Rencana Pencabutan Laporan RS Ummi

30 November 2020 12:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi virus corona China buatan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS, CDC. Foto: Alissa Eckert, MS; Dan Higgins, MAM/CDC/via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi virus corona China buatan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS, CDC. Foto: Alissa Eckert, MS; Dan Higgins, MAM/CDC/via REUTERS
ADVERTISEMENT
Laporan yang dilayangkan oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor yang diketuai Wali Kota Bima Arya pada RS Ummi terkait Habib Rizieq masuk ke ranah tindak pidana murni dan bukan delik aduan.
ADVERTISEMENT
Jikalau nanti Satgas mencabut laporan, polisi bakal tetap mengusut kasus itu.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi kemudian memberi penjelasan soal ketentuan di undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan wabah penyakit menular. Terdapat dua aturan yang dijelaskan oleh polisi mengenai kasus itu.
Pertama, ialah Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang berbunyi:
1. Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta;
2. Barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan)/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu;
Rizieq Syihab di RS Ummi Bogor pada tanggal 26 November 2020. Foto: Dok. Istimewa
Polisi kemudian memberikan keterangan soal terlapor yakni Direktur RS Ummi, Andi Tatat. Polisi memberi penjelasan soal tanggung jawab pimpinan perusahaan. Aturan tersebut masih tertuang dalam Undang-undang Kesehatan pada Pasal 11 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
1. Barangsiapa yang mempunyai tanggung jawab dalam lingkungan tertentu yang mengetahui adanya penderita atau tersangka penderita penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib melaporkan kepada Kepala Desa atau Lurah dan/atau Kepala Unit Kesehatan terdekat dalam waktu secepatnya;
2. Kepala Unit Kesehatan dan/atau Kepala Desa atau Lurah setempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing segera melaporkan kepada atasan langsung dan instansi lain yang bersangkutan;
3. Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara penyampaian laporan adanya penyakit yang dapat menimbulkan wabah bagi nakhoda kendaraan air dan udara, diatur dengan peraturan perundang-undangan;
Atas dasar ketentuan itu, menurut Patoppoi, sudah diketahui pihak yang bertanggung jawab atas kasus di RS Ummi.
ADVERTISEMENT
"Kenapa Dirut yang dilaporkan? Karena dia yang bertanggung jawab dalam rumah sakit. Jadi yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban," kata dia.
"Kalau mengacu pada aturan ini clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit Bogor ketahuan dari unsur barangsiapa," lanjut dia.
Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajaran usai sidak di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/11). Foto: Dok. Istimewa
Wacana pencabutan laporan mencuat usai pertemuan pimpinan RS Ummi dengan Bima Arya pada Minggu sore di Kota Bogor. Pimpinan RS juga telah meminta maaf.
"Mempertimbangkan tidak melanjutkan [laporan], ya. Kita akan terus komunikasi dengan kepolisian, dengan rumah sakit, untuk mencari jalan terbaik," kata Bima Arya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten