Polda Jabar Musnahkan 1,2 Ton Sabu Kasus Jaringan Iran di Pangandaran

19 Mei 2022 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (19/5/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (19/5/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional asal Iran di Pangandaran. Total ada 1,2 ton lebih sabu yang dimusnahkan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pemusnahan sabu ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan menggunakan alat insenerator dan dilakukan di dua titik yakni Mapolda Jabar dan Bio Farma.
Dalam kasus ini, terdapat lima orang tersangka, yakni berinisial MH, SA, HM, HH, dan AH.
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1,2 ton di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (19/5/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Suntana menilai bahwa sinergitas antar instansi terkait dan peran masyarakat diperlukan untuk mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus di Pangandaran saja, kata dia, bermula dari laporan masyarakat.
"Kalau bisa membangun sinergitas, Jabar akan terhindar dari kejahatan narkoba," kata Suntana di Mapolda Jabar, Kamis (19/5).
Jangan sampai, lanjut dia, generasi muda di masa mendatang rusak akibat penyalagunaan narkotika. Di sisi lain, dia meminta pada unsur kejaksaan dan pengadilan untuk dapat memberikan hukuman berat kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Tumpukan sabu dengan berat sekitar 1,2 ton yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jabar ketika diperlihatkan di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung pada Kamis (24/3/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Saya mohon kepada Pak Kejaksaan dan Pengadilan Provinsi, kita berikan hukuman yang sangat pantas bagi penyelundup narkoba. Mungkin hukuman mati bisa kita berikan pada penyelundupan narkoba yang kita ungkap ini," tandas dia.
ADVERTISEMENT
Adapun lima tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.