Polda Jabar Ringkus 2 Napi dan 1 Kurir 83 Kg Ganja Asal Aceh

23 Juli 2019 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers jaringan narkotika asal Aceh di Mapolda Jawa Barat, Selasa (23/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers jaringan narkotika asal Aceh di Mapolda Jawa Barat, Selasa (23/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga orang berinisial VA, TS, dan YS, berhasil diringkus Polda Jawa Barat di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7). Ketiganya diketahui hendak mengedarkan narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 83 kilogram di wilayah Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menuturkan ganja yang berhasil diamankan berasal dari jaringan narkotika asal Aceh. Truno menyebut, barang haram itu akan disimpan di daerah Cicalengka.
"Cicalengka akan dijadikan gudang menaruh sementara," kata Truno saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (23/7).
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor
Ketika ditemukan, lanjut Truno, narkotika disimpan ke dalam 4 kadus yang ditutupi karung berisi gula merah seberat 10 kilogram. Truno menyebut, gula merah ditumpuk untuk menghilangkan bau ganja.
"Barang-barang ini ditaruh di 4 wadah kardus ditutup karung yang dikamuflase gula merah 10 kilogram. Apa tujuannya? Untuk menutupi bau sehingga ditutupi gula aren," tambah dia.
Ketiga tersangka dalam perkara tersebut mempunyai perannya masing-masing. Menurut Truno, tersangka berinisial VA bertugas mengangkut barang atau kurir ke Cicalengka. Sementara itu, TS dan YS merupakan pemesan.
Ilustrasi transaksi ganja. Foto: Shutter stock
Diketahui TS berstatus sebagai narapidana di Lapas Jelekong, sedangkan YS berstatus narapidana di Lapas Banceuy.
ADVERTISEMENT
"VA ini tugasnya mengangkut (ganja) membawa ke Cicalengka dengan mobil Kia Picanto," ujar dia.
Truno mengatakan, pihaknya akan mendalami cara dua narapidana itu dapat saling berkomunikasi.
"Itu (komunikasi) masih diselidiki dengan lapas Banceuy dan Jelekong bagaimana bisa komunikasi," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling rendah 20 tahun.