Polda Jabar Tangkap 5 Orang Penimbun-Penjual Obat Corona Harga Tinggi

21 Juli 2021 19:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus timbun-jual obat COVID-19 di atas harga eceran di Mapolda Jabar, Rabu (21/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus timbun-jual obat COVID-19 di atas harga eceran di Mapolda Jabar, Rabu (21/7). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Lima orang berinisial ESF, MH, IC, SM, dan NH, berhasil dibekuk oleh polisi lantaran menimbun lalu menjual obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi atau HET. Mereka diamankan di tempat serta waktu berbeda dan didasarkan lima laporan yang telah diterima polisi.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini menjadi krusial. Pengungkapan jaringan penjual obat yang dijual di atas HET dan tentunya tanpa izin edar," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman di Polda Jabar, Bandung, Rabu (21/7).
Arif menambahkan, obat-obatan yang ditimbun pelaku dijual kembali dengan harga yang lebih mahal dibanding harga umum. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 104 tablet Avigan, 300 butir tablet Favikal, 7 boks yang berisi 70 tablet Oseltamivir, dan 6 boks Avigan.
Arif pun mencontohkan, obat jenis Avigan dijual dengan harga Rp 10 juta. Padahal, harga obat tersebut hanya senilai Rp 2,6 juta dengan jumlah banyak. Adapun pelaku melakukan aksinya dengan modus mengaku berlatar belakang sebagai apoteker.
"Jadi mereka menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Kemudian menggunakan resep palsu. Ini koreksi kita, semua dimohon apotek-apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," ujar Arif.
ADVERTISEMENT
Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu untuk mengungkap ada atau tidaknya jaringan penimbun dan penjual obat Covid tersebut. Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, obat ditimbun dengan memanfaatkan kondisi lonjakan kasus dan kondisi di lapangan.
"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan di mana masyarakat membutuhkan ada harga yang berapa pun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," katanya.
Lima pelaku disangkakan Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diancam hukuman mencapai 10 tahun penjara.