news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Jabar Ultimatum 2 Penganiaya Wartawan di Karawang Segera Penuhi Panggilan

30 September 2022 22:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jabar mengungkapkan perkembangan terkini kasus penganiayaan terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Karawang. Diketahui, dalam kasus tersebut ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan polisi telah melakukan penahanan pada seorang tersangka, sedangkan dua tersangka lainnya sudah dipanggil penyidik tapi belum memenuhi panggilan. Dia pun mengultimatum agar dua pelaku segera memenuhi panggilan penyidik.
"12 orang saksi diperiksa dan penanganan tahapan sudah ditetapkan tiga orang tersangka dan satu berstatus terlapor," kata dia kepada wartawan di Mapolda Jabar pada Jumat (30/9).
"Satu orang sudah dilakukan penahanan dan dua orang lagi sudah dipanggil pemanggilan pertama namun belum hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua, hari Senin mendatang untuk hadir memenuhi penyidik," lanjut dia.
Polisi olah TKP penganiayaan terhadap wartawan dan aktivis di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Adapun seorang tersangka yang telah ditahan tersebut berinisial R yang merupakan ASN di Pemkab Karawang. Sementara itu, dua lainnya berinisial D dan RR alias L yang merupakan pihak swasta atau warga sipil.
ADVERTISEMENT
Ibrahim memastikan, pihaknya bakal melakukan penangkapan paksa apabila dua pelaku yang mangkir tak memenuhi pemanggilan polisi. Dia berharap dua pelaku dapat kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
"Untuk dua orang ini kita berharap kooperatif dan sportif menjalankan proses hukumnya, bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Karawang dianiaya oknum PNS di Karawang. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Karawang, Selasa (20/9) dini hari.
Kedua korban yakni Gusti Sevta Gumilar (29) berprofesi sebagai wartawan dan Zaenal Mustofa yang sehari-hari beraktivitas sebagai aktivis media sosial.
Gusti mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu bermula usai kegiatan peluncuran klub sepakbola Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa Karawang, Sabtu (17/9).