Polda Jateng Amankan 2 Orang Terduga Provokator Demo Hari Ini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
"Benar, ada dua orang yang kita amankan. Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp," ujar Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7).
Iqbal menjelaskan, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsApp menggunakan nama 'Group Klub Tenis'. Melalui grup tersebut rencana aksi dibuat.
"Lalu dari pembicaraan di grup tersebut, diketahui adanya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat mengadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID : 81493262591.
ADVERTISEMENT
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup WhatsApp, hingga rekaman zoom meeting," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Mereka diduga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terkait aksi yang akan digelar hari ini, Polda Jawa Tengah berharap masyarakat dapat menahan diri dari aksi demo anarkis demi keamanan dan kenyamanan bersama.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesan dan berharap pandemi COVID-19 segera berakhir," kata Iqbal.