Polda Jateng Cokok Komplotan Rampok Modus Pecah Kaca dengan Busi dan Cincin
ADVERTISEMENT
Polisi meringkus komplotan perampok spesialis pecah kaca di Jawa Tengah. Dua komplotan ini yakni kelompok Temanggung dan kelompok Cilacap.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jateng , Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kelompok Temanggung beranggotakan 6 orang. Sementara kelompok Cilacap ada 5 orang. Namun, semua tersangka berasal dari wilayah Sumatera.
Adapun untuk kelompok Temanggung masing-masing tersangka berinisial, AG (35), DH (36), DI (37), AS (52) dan SV (50). Kemudian untuk kelompok Cilacap yakni, HM (38), AP (35), RO (29), RI (42), SU 27 dan GG (29).
"Untuk kelompok Temanggung berjumlah 6 orang. Kemudian yang Cilacap berjumlah 5 orang. 1 Orang dari kelompok Temanggung buron. 1 Orang dari kelompok Cilacap juga dalam pencarian," ujar Djuhandani dalam jumpa pers, Jumat (4/11).
Ia menyebut, dua kelompok itu melakukan kejahatan di 17 TKP. Tak hanya di Cilacap dan Temanggung, mereka juga beraksi di daerah yang lain termasuk di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Ada yang di Purbalingga, Cilacap, Banyumas, Karanganyar, Tegal. Dua kelompok itu ada yang meraup hingga Rp 90 juta sampai Rp 203 juta," sebut dia.
Komplotan itu memiliki modus yang sama saat beraksi. Setiap anggota memiliki tugas masing-masing. Ada yang memantau di bank, ada yang memecah kaca mobil dan melakukan pengamatan.
"Jadi ada yang mengamati di bank nasabah mana yang mengambil uang banyak. Kemudian mobilnya dibuntuti, ada yang modusnya menggembosi ban mobil lalu dipecah kacanya. Pecah kaca menggunakan busi dan juga cincin," jelas dia.
Dalam perkara ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Polda lain. Sebab, diduga masih banyak TKP yang menjadi korban kejahatan pelaku.
"Ada dugaan kuat mereka beraksi di luar wilayah Polda Jateng, seperti di Jawa Barat di Bogor dan di Tasikmalaya. Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan Polda terkait," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari kejadian ini, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank. Masyarakat bisa meminta pengawalan polisi jika diperlukan.
"Ada hal hal yang sifatnya (pengambilan) uang tunai, ada aparat kepolisian yang bisa digunakan untuk pengawalan," kata Djuhandani.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara.