Polda Jateng Larang Pakai Knalpot Brong saat Kampanye, Ini Sanksinya

14 Januari 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel polisi menata knalpot 'brong' hasil razia di Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel polisi menata knalpot 'brong' hasil razia di Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jawa Tengah melarang penggunaan knalpot brong saat kegiatan kampanye politik. Polisi akan memanggil penanggungjawab bila ditemukan peserta kampanye yang menggunakan knalpot brong.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Sonny Irawan, mengatakan hari ini pihaknya menggelar Deklarasi Zero Knalpot Brong. Tak hanya dari komunitas motor, deklarasi itu juga diikuti partai pemilu, tim pemenangan 3 capres, Polri, TNI, Bawaslu, KPU dan institusi pendidikan.
"Kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi kondusif dan mendukung pemilu damai khususnya terkait penertiban knalpot brong," ujar Sonny di Jalan Pahlawan Semarang, Minggu (14/1).
Ia menjelaskan, deklarasi ini penting dilakukan untuk menghindari dampak buruk penggunaan knalpot brong utamanya saat kegiatan kampanye. Kemudian, sejak 2022 hingga 14 Januari 2024, ada 338.551 penindakan dan knalpot brong yang diamankan ada 203.952 knalpot.
"Sudah saya sampaikan penggunaan knalpot brong dilihat dari dua aspek. Aspek hukum melanggar aturan perundangan yang sudah saya sampaikan mulai Undang-Undang Lalu Lintas maupun tentang kebisingan di Kementerian Lingkungan Hidup," kata Sonny.
ADVERTISEMENT
"Kedua aspek sosiologi dari mulai menyebabkan konflik antar kelompok dan polusi udara dan ganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya. Karena setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk mendapat keamanan dan kenyamanan berlalulintas," tambahnya.
Deklrasi zero knalpot brong partai pemilu, tim pemenangan 3 capres, Polri, TNI, Bawaslu, KPU dan instutusi pendidikan. Foto: Dok. Istimewa
Ia menegaskan, jika dalam kampanye terbuka masih ada yang menggunakan knalpot brong, maka penanggungjawab akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Dalam surat perizinan kegiatan yang akan dikeluarkan intel dan intel akan melihat sejauh mana kegiatan dan diingatkan diimbau agar tertib lalu lintas, termasuk knalpot brong. Penanggung jawab akan tanggung jawab. Jika masih ada [yang menggunakan knalpot brong], maka penanggungjawab akan dipanggil kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban. Mohon tertib lalu lintas kemudian tetap gunakan helm," pungkas Sony.
Sebelumnya ada kasus relawan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dianiaya oleh anggota TNI di Boyolali. Penganiayaan itu dipicu penggunaan knalpot brong oleh para pendukung. Para anggota TNI merasa terganggu oleh suara dari sepeda motor tersebut.
ADVERTISEMENT
Enam prajurit yang melakukan penganiayaan itu ditetapkan sebagai tersangka.