Polda Jatim Bantah Rekayasa Kasus Vanessa Angel

30 April 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menampik tudingan kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel adalah rekayasa. Barung mengatakan tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Vanessa itu tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak benar, namanya juga pengacara kok," kata Barung di kantornya, Selasa (30/4).
Menurut Barung, pihaknya tak keberatan jika dugaan tersebut dilaporkan kepada Bareskrim Polri dan Propam Mabes Polri. Alasannya, hal tersebut adalah hak dari kuasa hukum Vanessa.
"Begini, apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan. Silakan, ruangnya kan ada. Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri kita hadapi. Mau dia praperadilan kita hadapi, mau dia menyampaikan ke media kita, counter lewat media juga bahwa itu tidak benar," kata Barung.
Polisi menggiring tersangka Vanessa Angel (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
Sebelumnya, Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, menuding kasus yang menjerat kliennya itu direkayasa Polda Jatim. Tudingan itu dilontarkan lantaran Milano mengklaim mendapatkan fakta dan bukti adanya transfer senilai Rp 80 juta ke rekening Tentri Novanta, salah satu muncikari dalam kasus Vanessa Angel.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan menyatakan, bahwa Dhani mentransfer uang sebesar Rp 80 juta kepada Tentri Novanta. Duit itu ditransfer Dhani dari Rian Subroto untuk menggunakan jasa kencan Vanessa Angel.
Namun dalam rekening koran milik Tentri Novanta, yang mengirim duit Rp 80 juta itu adalah Herlambang Hasea. Tak dirinci siapa Herlambang. Barung juga enggan menjelaskan siapa Herlambang.