Polda Jatim Gerebek Gudang Perakitan Senjata Ilegal di Lumajang

7 Desember 2019 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (dua dari kiri) menggelar konferensi pers tentang ungkap kasus perdagangan senapan angin ilegal. Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (dua dari kiri) menggelar konferensi pers tentang ungkap kasus perdagangan senapan angin ilegal. Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah
ADVERTISEMENT
Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menggerebek sebuah gudang perakitan dan penjualan senjata jenis air gun dan airsoft gun ilegal di Kabupaten Lumajang, Sabtu (7/12).
ADVERTISEMENT
Tim dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setiyawan dan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar.
"Awalnya Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan airsoft gun atau air gun tanpa dilengkapi izin pada November 2019," kata Luki di Lumajang, seperti dilansir Antara.
Berdasarkan laporan itu, kata Luki, tim melakukan penyelidikan. Ternyata, laporan tersebut benar. Bahkan di Jalan Mayor Kamari Sampurno, Lumajang, telah terjadi perakitan senapan angin jenis air rifle.
"Usaha perakitan senapan angin ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015. Mereka telah memproduksi dan memperdagangkan sebanyak 250 pucuk senapan angin," ujar Luki.
ADVERTISEMENT
Luki mengatakan ada sebanyak 250 pucuk senjata yang terdiri dari senapan lomba 100 pucuk dan senapan berburu kurang lebih 150 pucuk.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (dua dari kiri) menggelar konferensi pers tentang ungkap kasus perdagangan senapan angin ilegal. Foto: ANTARA/ Zumrotun Solichah
"Berdasarkan keterangan dari pemilik industri rumahan senapan ilegal itu, bahan baku usaha tersebut diperoleh melalui pesanan dalam jaringan (online) termasuk di dalamnya ada yang berasal dari luar negeri dan diperjualbelikan melalui daring atau luar jaringan (offline)," katanya.
Polda Jatim mengamankan pemilik industri rumahan senapan ilegal berinisial AH bersama dengan barang bukti sebanyak 40 pucuk senjata. 40 pucuk senjata terdiri dari 20 pucuk senjata air gun untuk berburu dan 20 pucuk senjata air gun untuk lomba.
Barang bukti lainnya yakni 35 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 mm merek H&N Sport; 1 pak peluru senapan angin kaliber 9,0 mm merek Exact; 2 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Samyang; 12 pak peluru senapan angin kaliber 6,35 merek Samyang; 6 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Exact; 2 pak peluru senapan angin kaliber 5,5 merek Straton; 3 pak peluru senapan angin kaliber 6,35 merek Exact, serta 1 bendel faktur pengiriman senapan angin.
ADVERTISEMENT
"Pelaku terancam Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dan pasal 1 atau Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat atau menerima menyembunyikan atau mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senpi, amunisi atau sesuatu bahan peledak," ujarnya.
Luki menjelaskan, Polda Jatim akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran senjata ilegal dan distribusi senjata ilegal karena industri rumahan pembuatan senjata ilegal di Lumajang sudah beroperasi selama empat tahun.