Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Ahmad Dhani

26 November 2018 17:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Dhani. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Dhani. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan duit senilai Rp 200 juta yang menjerat musikus sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, institusinya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada akhir Oktober 2018 untuk kasus itu.
“Kami tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dari perkara yang dilaporkan itu. Laporan perkara cenderung ke perdata,” ujar Frans Barung, Senin (26/11).
Dhani dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Surabaya yang bernama Zaini Ilyas pada September 2018. Dhani dalam laporan polisi bernomor No.TBL/1232/IX/2018/UMJATIM, pentolan grup band Dewa 19 itu dianggap menggelapkan uang senilai Rp 200 juta.
Permasalahan dugaan penggelapan dan penipuan itu berawal pada Mei 2016. Pada saat itu, Dhani menawarkan kerja sama proyek pembangunan Villa di Batu, Malang, Jawa Timur, ke Zaini. Dhani meminjam duit senilai Rp 400 juta kepada Zaini.
ADVERTISEMENT
Zaini kemudian menyerahkan duit Rp 400 juta dalam dua kali transfer ke rekening Ahmad Dhani. Dhani menjanjikan keuntungan 5 persen plus modal yang akan dikembalikan pada bulan berikutnya, namun tidak terealisasi.
Korban menagih hingga memberikan somasi ke Ahmad Dhani, hingga akhirnya dibayar separuh sebesar Rp 200 juta. Sedangkan, sisanya plus keuntungan hingga saat dilaporkan belum dibayar.
Ahmad Dhani melalui Law Firm KR&CO menyanggupi akan menyicil kekurangannya sebesar Rp 10 juta. Namun belum juga dibayar hingga akhirnya korban melaporkannya ke polisi.
Atas laporan tersebut, tim penyidik Subdit II, Ditreskrimum, Polda Jatim sempat menetapkan Dhani sebagai tersangka pada tanggal 8 Oktober 2018.
Polisi juga sempat melakukan penyitaan bukti transfer, bukti chat SMS antara Ahmad Dani dengan korban tahun 2016. Lanjut, melakukan pemeriksaan pihak Bank BCA aliran dana dari korban ke Ahmad Dhani. Namun kini, polisi menghentikan kasus itu lantaran tidak ditemukan unsur pidana.
ADVERTISEMENT