news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Jatim Telusuri Transaksi Keuangan Veronica Koman

10 September 2019 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur mulai mengembangkan kasus aktivis Veronica Koman. Tidak hanya mengusut dugaan penyebaran berita bohongnya, polisi juga menelusuri transaksi keuangan di rekeningnya.
ADVERTISEMENT
"Kami saat ini sudah mengembangkan juga terkait dengan transaksi keuangan yang masuk dan keluar," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa (10/9).
Untuk melacak transaksi keuangan Veronica, Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri.
"Kemarin sudah saya sampaikan, dia punya dua nomor rekening baik itu yang dalam negeri dan luar negeri. Kami akan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri untuk mencari tahu dari mana uang yang masuk dan uang keluar ke mana," paparnya.
Polda Jatim menetapkan kembali satu orang tersangka penyebar berita bohong alias hoaks dan provokasi kasus insiden penggrebekan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya 16 Agustus 2019. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Luki menyebut, penelusuran untuk melihat rekam jejak transaksi Veronica yang diduga berkaitan dengan sejumlah kerusuhan akibat insiden Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya 16 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
"Ini untuk mencari benang merah terhadap permasalahan yang saat ini sedang terjadi di Indonesia," ujar Luki.
Veronica Koman yang merupakan advokat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Polisi menuding telah menyebarkan berita bohong soal penangkapan penghuni Asrama Mahasiswa Papua.
Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE KUHP Pasal 160 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.