Polda Jatim Titipkan Mobil Mewah Sitaan Ke Importir

31 Desember 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menjaga sejumlah mobil mewah yang diamankan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menjaga sejumlah mobil mewah yang diamankan di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Sembilan mobil mewah yang disita oleh Polda Jatim terus diusut asal-usulnya. Dua dari tujuh kendaraan mewah yang memiliki Form A diketahui sudah memiliki dokumen lengkap.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pemilik dua kendaraan itu baru menunjukkan kepada kepolisian usai berlibur ke luar negeri.
“Kemarin sembilan (mobil mewah), yang dua sudah diambil pemiliknya, ada STNK dan BPKB,” ujar Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (31/12).
“Dia udah bayar pajak. Cuman waktu itu di luar negeri. Tidak bisa menunjukkan suratnya,” imbuhnya.
Lanjut Gidion, lima kendaraan lainnya dikembalikan kepada importir untuk diurus dokumen pajaknya. Gidion menjelaskan, pihaknya tak bakal mengeluarkan surat jalan lima mobil mewah itu sebelum dokumen pajak diurus tuntas. Mobil-mobil itu bakal dititipkan di bengkel tempat semula dilakukan penyitaan. Alasannya, agar kondisi mobil-mobil mahal itu tetap baik.
“Yang lima itu Form A kita kembalikan kepada importir. Berarti prosesnya legal, sambil menunggu surat tidak bisa satu dua hari. Maka kita kembalikan ke importir, nanti importir akan mengurus surat bersama-sama pembelinya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Karena importir Jakarta dia menitipkan di bengkel yang ada di Surabaya, bengkel tempat penyitaan itu. Dan kita bisa yakinkan untuk membuat surat pernyataan untuk membayar pajak. Kita sampaikan ke kantor pajak. Kita akan kawal sampai dia membayar pajak. Selama (proses) membayar pajak tidak boleh dioperasikan ke jalan raya. Kita komit Polda Jatim, Ditlantas, tidak mengeluarkan surat ganti jalan,” paparnya.
Khusus mobil Lamborghini yang viral terbakar, pihaknya tetap menyelidiki sembari menunggu Form A dari pemiliknya. Pasalnya, hingga kini pemiliknya belum menyerahkan Form A tersebut.
“Yang kebakaran dalam proses penyelidikan. Belum bisa menunjukkan Form A-nya, katanya ada. Mungkin nanti setelah proses liburan, baru (menyerahkan),” jelasnya.
Sementara itu, Gidion menyebut, pemilik kendaraan Form B bakal mengurus kejelasan kendaraannya, mengingat Form B diperuntukkan khusus bagi konsulat kedutaan. Gidion memastikan, bakal sungguh-sungguh mengawasi proses tersebut.
ADVERTISEMENT
“Yang dua, Form B satu dari Kamboja, satu dari Aljazair. Satu itu Form B asli, yang satu itu foto copy. Tapi dua-duanya sanggup mengurus. Ini kita menitipkan ke bengkel ke tempat awal disita. Kita titipkan statusnya supaya enggak rusak,” terangnya.
Sedangkan, pihaknya menampik bila ada permainan politik dalam kasus tersebut. Pasalnya, mobil-mobil mewah itu nampak mulus dilepaskan usai disita. Pihaknya menuturkan, hanya membuka kesempatan pemilik kendaraan mewah sebagai wajib pajak yang taat terhadap pajak.
“Tidak ada (tekanan politik), pure tidak ada. Karena memang itu barang mahal. Di Polda tidak punya kapasitas untuk menyimpan itu. Kita fasilitasi pemilik untuk mempercepat proses pajak. Tidak ada kaitan politik,” pungkasnya.