Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polda Lampung Pecat AKP Andri Gustami Buntut Terlibat Jaringan Fredy Pratama
19 Oktober 2023 20:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keputusan itu diambil melalui sidang Kode Etik Polri yang digelar Kamis (19/10) mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Umi kepada wartawan.
Sidang yang dipimpin oleh Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono itu menghadirkan 9 orang saksi. Terdiri dari 5 anggota Polri dan 4 orang sipil. Namun tak dirinci identitasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Andri dinilai terbukti bersalah lantaran menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Atas perbuatannya, Andri dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
ADVERTISEMENT
"Dari putusan PTDH tersebut pelanggar menyatakan banding," tutup Umi.
Andri ditangkap karena termasuk dalam jaringan yang juga menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma dan suaminya, David. Andri disebut berperan sebagai kurir spesial.