news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Metro akan Panggil Habib Bahar Terkait Ceramah Soal Jokowi

30 November 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahar bin Smith. (Foto: Instagram/@squadsayyidbahar)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith. (Foto: Instagram/@squadsayyidbahar)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, yang diitujukan kepada Habib Bahar bin Smith. Bahar dilaporkan karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dalam sebuah ceramahnya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metri Jaya Kombes Adi Deriyan menyebut pihaknya akan memanggil Muannas dan saksi lainnya terlebih dahulu. Setelah itu, mereka baru akan memanggil Bahar untuk diklarifikasi.
"Tentu ada pelapor, ya terlapor akan kita panggil untuk dilakukan klarifikasi," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).
Mengenai waktu pemanggilan Bahar, Adi menjelaskan hal itu tergantung dari keputusan penyidik. Jika berkas pemeriksaan saksi terpenuhi, penyidik akan memanggil Bahar untuk mendengarkan klarifikasinya.
"Ya itu keputusan penyidik soal kapan pemanggilannya. Kalau sudah dinyatakan lengkap ya kita panggil, kalau belum ya kita periksa saksi yang lain," ucap Adi.
Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid laporkan Bahar Bin Smith (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid laporkan Bahar Bin Smith (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Sementara mengenai pemanggilan Muannas kali ini, Adi menjelaskan pihaknya akan meminta beberapa barang bukti yang sudah dibahwa oleh kader PSI itu. Pihaknya juga akan minta beberapa keterangan seputar pelaporannya.
ADVERTISEMENT
"Ya dia datang dan bawa barang bukti, itu kita ambil. Kemudian kita juga ambil keterangannya untuk mengetahui kronologi laporan ini," ujar Adi.
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Dalam laporan itu Bahar dianggap telah melanggar Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2018 tentang ITE. Ia juga dianggap telah melanggar Pasal 16 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bahar juga dilaporkan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Jokowi Mania ke Bareskrim Polri. Ketua DPD Jokowi Mania, Rahmat, menjelaskan aduannya terkait isi ceramah Bahar yang videonya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Dalam video itu dia bilang 'kalau kamu ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu. Kalau kamu ada yang pilih dia, tanggung jawab dunia akhirat kamu, tukang mebel kamu pilih jadi presiden, begitu jadinya tuh'. Kata-kata itu sangat tidak pantas disampaikan di depan umum apalagi sekelas Habib (Bahar bin) Smith," ujar Rahmat.