Antrean BPKB di Direktorat PMJ

Polda Metro Buka Posko Pelayanan BPKB Hilang Akibat Banjir

6 Januari 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi pemukiman warga di Kelurahan Kuningan Barat yang masih terendam banjir, Kamis pagi (2/1). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi pemukiman warga di Kelurahan Kuningan Barat yang masih terendam banjir, Kamis pagi (2/1). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) bagi masyarakat terdampak banjir Jabodetabek. Posko tersebut dibuka di Gedung Biru, Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, posko didirikan untuk memudahkan warga yang kehilangan BPKB saat bencana banjir.
“Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan atau prioritas khusus terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir. Sehingga dapat terlayani dengan cepat,” ucap Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Bagi warga yang menjadi korban banjir dan ingin mengurus BPKB baru, harus membawa sejumlah persyaratan. .
“Ada pun persyaratan penerbitan BPKB rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak, baik BPKB yang rusak masih ada, fotokopi KTP pemilik, cek fisik asli kendaraan, fotokopi STNK,” jelas dia.
Petugas terlihat di antrean warga pemohon BPKB Foto: Aldis Tannos/kumparan
Sedangkan untuk persyaratan penerbitan BPKP yang hilang, kata dia, cukup melampirkan laporan dari Polres terdekat, fotokopi STNK dan KTP pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan untuk persyaratan penerbitan BPKB hilang antara lain laporan polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari polres, fotokopi STNK dan KTP pemilik, iklan 3 media yang berbeda dengan tenggang waktu 1 minggu masing-masing media, cek fisik kendaraan asli, dan kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan,” pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten