Polda Metro Jaya Hormati Gugatan Praperadilan Delpedro dkk, Siap Hadapi Sidang
9 Oktober 2025 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polda Metro Jaya Hormati Gugatan Praperadilan Delpedro dkk, Siap Hadapi Sidang
Polda Metro Jaya memastikan penyidik telah menjalankan SOP pemeriksaan dengan baik.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyatakan menghormati langkah hukum empat aktivis yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menghargai setiap warga negara yang menggunakan hak hukum untuk mengajukan praperadilan.
“Praperadilan itu merupakan hak. Jadi kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya beserta jajaran sangat menghormati hal itu,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10).
Ia menegaskan, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses praperadilan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menekankan bahwa penyidik tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan hukum.
“Kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan profesional,” ujar Ade Ary.
ADVERTISEMENT
Terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap para aktivis, Ade Ary menyebut hal itu sedang dikaji oleh penyidik.
“Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa dan asesmen. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut,” jelasnya.
Empat aktivis yang mengajukan gugatan praperadilan tersebut ialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang gugatan praperadilan Delpedro dkk dijadwalkan mulai pekan depan. Gugatan Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan akan digelar pada Jumat (17/10), sedangkan gugatan Khariq disidangkan lebih awal pada Senin (13/10).
ADVERTISEMENT
Keempat gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10), dengan termohon Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata salah satu perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, saat pendaftaran di PN Jakarta Selatan.
