Polda Metro Pelajari Laporan PSI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

15 Juli 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI terhadap akun media sosial Facebook bernama Ninoy Karundeng terkait dugaan fitnah, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
“Laporannya kan baru saja masuk, kita pelajari dulu dan kita lakukan penyelidikan ya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Argo mengatakan, setelah mempelajari laporan itu, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan kepada pihak PSI. Panggilan tersebut nanti untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
PSI Laporkan Akun Media Sosial terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Meski begitu, Argo menyatakan pihaknya belum bisa memberi tahu kapan pemanggilan itu dilakukan.
“Nanti akan kita panggil pelapornya untuk klarifikasi. Kapan waktunya belum diagendakan, tunggu dari penyelidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPW PSI DKI, Michael Sianipar mengatakan laporan ini bermula dari postingan Ninoy beberapa waktu lalu. Dalam postingannya, Nino menuliskan sebuah opini yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya dan juga PSI.
ADVERTISEMENT
"Saya Michael dengan Rian Ernest, kami datang untuk melaporkan apa yang menjadi viral terkait dengan isu dan fitnah dan hoaks yang disebarkan yang kami lihat merugikan nama baik institusi kami dan juga saya secara pribadi," kata Michael di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Dalam laporan ini, Michael menyertakan beberapa barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Salah satunya adalah screenshoot tulisan terlapor di akun Facebooknya.
Laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan tertuang dalam nomor laporan LP/4204/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Juli 2019. Dalam laporan ini, terlapor yang masih dalam lidik dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
ADVERTISEMENT