Polda Metro Sebut Tak Ada Kendala Usut Kasus Firli Bahuri, tapi Kenapa Lama?

3 Juli 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).  Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya (PMJ) mengeklaim tidak ada kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi eks Ketua KPK Firli bahuri. Namun, kenapa hingga tujuh bulan sejak Firli jadi tersangka kasusnya tak kunjung rampung?
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan sekali lagi bahwa dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apa pun, dan kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan ataupun apa pun yang akan mengganggu jalannya penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di kantornya, Rabu (3/7).
"Kami jamin bahwa penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," sambung dia.
Firli sudah jadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Artinya, sudah tujuh bulan penyidikan berjalan tetapi berkas perkaranya tak kunjung rampung untuk disidangkan.
Meski demikian, Ade Safri memastikan pihaknya sudah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Firli. Ada empat alat bukti yang digunakan untuk menjerat sang eks Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku tak ada kendala dalam mengusutnya, tetapi tak menjawab juga mengapa prosesnya begitu lama. Dia hanya meminta doa kepada publik agar PMJ bisa tuntas mengusutnya.
"Jadi saya kira itu, bahwa profesional artinya adalah prosedural dan tuntas. Insyaallah kami akan tuntaskan ini, mohon doa restunya. terima kasi atas dukungannya selama ini," kata Ade Safri.
Teranyar, PMJ juga menjerat Firli dengan sangkaan pasal lain yakni dugaan pencucian uang hingga dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak berperkara sesuai dengan Pasal 36 UU KPK.
"Bahwa ada beberapa, ada beberapa perkara (Firli Bahuri) lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan," kata dia.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus NasDem itu mengaku memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli sebagai fee kasusnya dapat diredam. Belakangan, KPK tetap memproses SYL menjadi tersangka. Firli kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kini kasusnya masih berjalan, baik SYL di KPK maupun Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.